Diancam Video Syur Mantan Pacar Online, Gadis Belia Curhat ke Humas Polda Kalteng

    Diancam Video Syur Mantan Pacar Online, Gadis Belia Curhat ke Humas Polda Kalteng
    Gambar: Ilustrasi

    PALANGKA RAYA -  Akibat memutuskan sang mantan pacar, video syur seorang gadis sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.H mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.

    "Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan  Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran, " katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.

    Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).

    Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.

    "Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya, " ucapnya.

    Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.

    Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.

    Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.

    "Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban, " pungkasnya.(rjb/sam)Diancam Video Syur Disebarkan Mantan Pacar Online, Gadis 18 Tahun Curhat ke Humas Polda Kalteng Lalu Dimediasi

    Palangka Raya - Akibat memutuskan sang mantan pacar, video syur seorang gadis sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.H mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.

    "Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan  Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran, " katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.

    Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).

    Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.

    "Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya, " ucapnya.

    Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.

    Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.

    Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.

    "Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rakernis Humas 2023, Kapolda Kalteng: Setiap...

    Artikel Berikutnya

    Program SIDIK, Ditlantas Polda Kalteng Kembali...

    Berita terkait