PALANGKA RAYA - Sebagai bukti konsistensi Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 215 kasus dengan 251 orang tersangka pada periode bulan Januari hingga maret tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang bertempat di Depan Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (05/04/2023) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan hari ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng serta Pengadilan Negeri Palangkaraya
Pada kesempatan tersebut Kabidhumas menyampaikan bahwa dari 215 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, Hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 528, 06 gram shabu yang berasal dari Tujuh (7) kasus dengan delapan (8) orang tersangka yang berhasil diungkap pada bulan Febuari sampai dengan Maret 2023.
Adapun dari 7 kasus tersebut merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari dua wilayah Kabupaten atau Kota yaitu Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 53, 28 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Shabu sebanyak 474, 78gram.
"Untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng, " jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
"Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 528, 06 gram Shabu maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang, " tutupnya.